Oleh: Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

________

Jika tulisan dianggap musuh, maka demokrasi akan mati perlahan…”

ANEH, membingungkan, dan mengkhawatirkan, di era serba terbuka ini, tatkala muncul pemberitaan tentang seorang pejabat diduga korupsi, justru jurnalis dan media yang digertak, diancam, dimusuhi, dipukul, dianiaya, dan seterusnya…

Dalam sebuah masyarakat demokratis, kebebasan berekspresi menjadi salah satu pilar yang menjaga keseimbangan antara rakyat dan penguasa. Namun, fenomena “pejabat takut gegara tulisan/berita” acapkali muncul, terutama ketika kritik masyarakat diekspresikan melalui media massa, atau bahkan media sosial. Tulisan, sebagai medium refleksi dan kontrol sosial, kerap dianggap ancaman oleh sebagian pejabat yang tidak siap menghadapi kritik. Fenomena ini mengundang pertanyaan penting: mengapa pejabat begitu takut pada tulisan, dan bagaimana implikasinya bagi ruang demokrasi?

Tulisan memiliki kekuatan unik: ia abadi, dapat direproduksi, dan menyebar melampaui batas waktu serta ruang. Pierre Bourdieu menyebut tulisan sebagai bentuk “modal simbolik” yang mampu mendistribusikan kekuasaan di luar struktur resmi (Bourdieu, 1991: 37).

Tulisan yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dapat mengguncang legitimasi kekuasaan, terutama jika tulisan itu dibaca dan dipercaya publik.

Michel Foucault menegaskan, bahwa wacana, termasuk tulisan, merupakan arena perebutan kekuasaan (Foucault, 1980: 131), karena melalui wacana masyarakat membentuk cara pandang terhadap kebenaran dan otoritas.

Dengan demikian, ketakutan pejabat terhadap tulisan tidak semata-mata karena isinya, tetapi juga karena potensi tulisan dapat mengubah opini publik, menggerakkan protes, atau bahkan memunculkan tuntutan akuntabilitas.
Di sinilah tulisan menjadi alat kontrol sosial yang efektif.

Fenomena pejabat yang alergi terhadap kritik tidak dapat dilepaskan dari kultur politik yang berkembang. Dalam banyak kasus di Indonesia, juga di Maluku Utara, pejabat cenderung memandang kritik sebagai serangan pribadi, bukan sebagai masukan konstruktif. Padahal, kritik publik merupakan bagian dari proses demokrasi deliberatif (Habermas, 1996: 324).

Ketakutan terhadap tulisan acapkali berujung pada upaya pembungkaman. Misalnya, penggunaan pasal-pasal karet seperti UU ITE untuk menjerat penulis, aktivis, atau jurnalis yang mengkritik pejabat. Ini mencerminkan apa yang disebut Alexis de Tocqueville sebagai “tirani mayoritas,” di mana suara penguasa (atau kelompok dominan) menekan kebebasan minoritas, termasuk kebebasan berpendapat (Tocqueville, 2003: 212).

Dalam perspektif sosiologi politik, tulisan yang kritis dianggap mengganggu stabilitas karena mengikis kepercayaan masyarakat. Max Weber menyebut legitimasi sebagai fondasi penting bagi setiap bentuk kekuasaan (Weber, 1978: 213).
Jika legitimasi melemah akibat kritik yang meluas, pejabat bisa kehilangan dukungan sosial. Oleh sebab itu, mereka berusaha mengendalikan narasi melalui sensor, klarifikasi resmi, atau kampanye kontra-informasi.

Namun, upaya pembungkaman ini kerap justru menghasilkan efek Streisand, istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi ketika upaya menutupi informasi justru membuat informasi tersebut semakin viral (Jansen & Martin, 2015: 49). Akibatnya, tulisan yang tadinya terbatas pembacanya justru menjadi perbincangan publik yang luas.

Media massa dan akademisi memegang peran penting dalam menjaga ruang kritik tetap terbuka. Jurnalisme investigatif misalnya, mampu membongkar praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kebijakan publik yang merugikan rakyat. Tulisan akademik pun dapat memberi basis ilmiah bagi kritik sosial. Seperti yang pernah dikatakan Edward Said, peran intelektual adalah “mengatakan kebenaran kepada kekuasaan” (Said, 1994: 22). Sayangnya, di beberapa daerah, jurnalis dan akademisi menghadapi intimidasi ketika mengungkap kebenaran yang tidak nyaman bagi pejabat.

Laporan AJI (2024) juga menunjukkan, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis di tahun politik lalu. Ini menandakan bahwa ketakutan pejabat terhadap tulisan semakin tinggi ketika kekuasaan mereka dipertaruhkan.

Ketakutan pejabat terhadap tulisan dapat menimbulkan efek domino yang berbahaya. Pertama, menghambat transparansi dan akuntabilitas. Kedua, menciptakan iklim ketakutan yang membungkam partisipasi publik. Ketiga, merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintah.

Demokrasi hanya bisa sehat jika kritik diterima dan ditanggapi dengan perbaikan kebijakan, bukan represi. John Stuart Mill sudah lama mengingatkan, bahwa kebebasan berekspresi penting bukan hanya untuk penulis, tetapi juga untuk masyarakat, agar kebenaran dapat diuji dan kesalahan diperbaiki (Mill, 1859: 45).
Tanpa kebebasan ini, masyarakat terjebak dalam stagnasi intelektual dan politik.

Agar ketakutan pejabat terhadap tulisan berkurang, perlu dibangun budaya kritik yang sehat. Tulisan kritis sebaiknya berbasis data, argumentasi logis, dan disampaikan dengan bahasa yang etis. Di sisi lain, pejabat perlu memiliki kapasitas literasi media dan kedewasaan politik untuk menerima kritik sebagai bagian dari evaluasi kinerja.

Program pendidikan politik bagi pejabat publik dapat membantu mereka memahami pentingnya kritik dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Selain itu, perlindungan hukum bagi jurnalis, penulis, dan akademisi harus diperkuat agar mereka tidak rentan terhadap kriminalisasi.

Fenomena “pejabat takut tulisan” mencerminkan relasi kuasa yang rapuh antara penguasa dan rakyat. Ketakutan itu acap bersumber dari kekhawatiran kehilangan legitimasi, terungkapnya penyalahgunaan kekuasaan, atau terganggunya citra politik. Padahal, tulisan kritis merupakan mekanisme penting dalam demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat perlu terus mendorong ruang kebebasan berekspresi, sementara pejabat harus belajar bahwa kritik merupakan vitamin bagi pemerintahan, bukan ancaman. Jika tulisan dianggap musuh, maka demokrasi akan mati perlahan. Namun, jika tulisan dijadikan mitra dalam memperbaiki kebijakan, maka masyarakat akan bergerak menuju tata kelola yang lebih baik dan berkeadilan. (*)